Sabtu, 13 Jun 2026 22:02 WIB

Mengaku Wakapolda Jatim, Dua Pria ini Tipu Warga di Kediri

Kedua pelaku penipuan
Kedua pelaku penipuan

jatimnow.com - Hariyono (33) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dan Heri Purnomo (37) warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk ditangkap oleh unit reskrim Polsek Gurah.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi penipuan, dengan modus bisa meloloskan seseorang dalam seleksi anggota Polri tanpa harus mengikuti tes. Tak tangung tanggung mereka mengaku sebagai Wakapolda dan Kanit Polda Jatim.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto mengatakan aksi keduanya terbongkar saat korban melaporkan kasus penipuan ini ke polisi. Kedua tersangka mengaku bisa menjadikan korban menjadi polisi tanpa harus mengikuti tes.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa borgol serta dokumen palsu berupa pengangkatan sebagai anggota Polri, yang ditanda tangani oleh Kepala BHNRI, Kombes B. Dita Yudistira.

"Mereka juga mengaku sebagai Wakapolda dan kanit di Polda Jatim anggota Mabes Polri," ujarnya, Rabu (20/02/2019).

Pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta kepada korban yang menginginkan anaknya menjadi polisi. Korban yang sehari hari bekerja sebagai petani dan servis elektronik ini mengaku keberatan karena tidak mempunyai uang sebesar yang diminta pelaku.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Mereka kemudian melakukan negosiasi. Pelaku kemudian meminta Rp 25 juta, namun korban masih keberatan. Akhirnya pelaku meminta uang berapapun yang dimiliki oleh korban.

"Korban kemudian menyerahkan uang Rp 15 juta serta dokumen lain sebagai kelengkapan persyaratan," ujarnya.

Kedua pelaku menjanjikan anak korban akan dilantik pada 31 Januari lalu. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, anak korban tidak juga dilantik. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tukasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.