Minggu, 14 Jun 2026 05:42 WIB

Begal Taxi Online Diringkus, Modusnya Jerat dan Bekap Korban

Begal taxi online (pakai masker) diamankan di Mapolres Tulungagung
Begal taxi online (pakai masker) diamankan di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Seorang begal taxi online ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Bega itu bernama Dhimas Riski Susilo (22) warga Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Dhimas ditangkap disebuah warung saat asyik ngopi dan nongkrong. Penangkapan itu dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung setelah mengantongi identitas Dhimas usai mendapat laporan dari korban, driver taxi online yang sebelumnya diorder Dhimas.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Kami juga amankan barang bukti mulai dari handphone hingga sebotol obat bius dari kecubung yang digunakan pelaku saat beraksi," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Selasa (19/02/2019).

Dari penangkapan pelaku, lanjut Tofik, terungkap pula modus yang dipakainya. Menurutnya, sebelum merampas handphone dan dompet sang driver, pelaku memesan taxi online itu melalui aplikasi.

Setelah dijemput, pelaku meminta driver mengantarnya ke Blitar. Namun sampai di kawasan persawahan daerah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, pelaku yang duduk di bangku tengah mobil tiba-tiba menjerat leher korban dengan menggunakan seutas tali.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Setelah itu, pelaku membekap mulut korban menggunakan kain yang sudah dibasahi obat bius dari kecubung hingga korban pingsan," beber Tofik.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memindahkan korban ke kursi belakang dengan cara diikat tangan dan kakinya. Pelaku kemudian membawa mobil korban ke arah Blitar. Namun di tengah perjalanan korban tersadar dan bercerita tentang kondisi keluarganya ke pelaku.

"Saat korban sadar, korban mengatakan ke pelaku bahwa perbuatannya akan segera terungkap oleh polisi," lanjut Tofik.

Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung

Mendengar itu, niat pelaku untuk menguasai mobil akhirnya batal. Pelaku kemudian meninggalkan mobil dan korban di area pesawahan di wilayah Blitar. Namun, pelaku mengambil handphone dan dompet korban dan melarikan diri ke arah Malang. Setelah itu korban melapor ke polisi.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.