Minggu, 07 Jun 2026 17:35 WIB

Ahmad Dhani Mengaku Tidak Diperbolehkan Bicara Kepada Wartawan

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang keempat atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sidang di mulai pada pukul 10.00 Wib dan berakhir pukul 10.20 Wib di Ruang Cakra. Sebelum sidang dimulai pada awak media dilarang masuk dan ruangan dikunci. Dhani sendiri mengenakan kemeja putih dilapisi kaus putih bergambar foto Gusdur serta mengenakan blangkon.

Dhani mengungkapkan jika dirinya tidak boleh berinteraksi dengan awak media. Ia pun tak mengetahui alasan tersebut.

"Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi," ujar Dhani.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 20 menit ini, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan nota keberatan serta pendapat yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menimbang bahwa keberatan adalah suatu usaha terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menghindarkan diri dari dakwaan. Sehingga apabila keberatan dapat diterima maka pengadilan dapat dihentikan," ujar Anton.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Anton menyebut bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis Hakim, nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Pasalnya, tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, dan pelapor telah tercantum

"Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil. Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya," terangnya.

Maka, Majelis Hakim tidak dapat menerima pengajuan nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dhani. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/2/2019) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Menyatakan keberatan Ahmad Dhani tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutupnya sembari mengetuk palu persidangan.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.