Rabu, 22 Jul 2026 19:52 WIB

Ahmad Dhani Mengaku Tidak Diperbolehkan Bicara Kepada Wartawan

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang keempat atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Sidang di mulai pada pukul 10.00 Wib dan berakhir pukul 10.20 Wib di Ruang Cakra. Sebelum sidang dimulai pada awak media dilarang masuk dan ruangan dikunci. Dhani sendiri mengenakan kemeja putih dilapisi kaus putih bergambar foto Gusdur serta mengenakan blangkon.

Dhani mengungkapkan jika dirinya tidak boleh berinteraksi dengan awak media. Ia pun tak mengetahui alasan tersebut.

"Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi," ujar Dhani.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 20 menit ini, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan nota keberatan serta pendapat yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menimbang bahwa keberatan adalah suatu usaha terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menghindarkan diri dari dakwaan. Sehingga apabila keberatan dapat diterima maka pengadilan dapat dihentikan," ujar Anton.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Anton menyebut bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis Hakim, nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Pasalnya, tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, dan pelapor telah tercantum

"Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil. Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya," terangnya.

Maka, Majelis Hakim tidak dapat menerima pengajuan nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dhani. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/2/2019) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Menyatakan keberatan Ahmad Dhani tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutupnya sembari mengetuk palu persidangan.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.