Selasa, 28 Jul 2026 01:32 WIB

Status F Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng Diralat, Mengapa?

Ketika Jalan Raya Gubeng, Surabaya, ambles menganga
Ketika Jalan Raya Gubeng, Surabaya, ambles menganga

jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan 6 tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Status F juga diralat. Pria dari bagian perencanaan ini kini menjadi saksi, bukan tersangka.

Padahal, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pada Senin 13 Desember 2018 menyebutkan penetapan tersangka berinisial F dari perencanaan proyek.

Baca Juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri

"Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang dengan inisial F," kata Irjen Pol Luki Hermawan saat itu.

Sedangkan pada penetapan enam tersangka baru ini tidak ada yang berinisial F.

"RW sebagai project manager PT NKE , RH Project manager PT Saputra karya dan LAH enggenering SPV PT Saputra, kemudian BS dirut PT NKE, A side manajer PT SK dan A juga sebagai side manager PT SK," ujar Luki di Mapolda Jatim, Senin (23/1/2019).

Baca juga

Saat dikonfirmasi, Luki membenarkan bahwa status F adalah saksi.

Baca Juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

"Ada masuk, yang jelas nanti dirangkaian 40 (saksi) itu," katanya.

Luki juga mengatakan, jika nantinya tak menutup kemungkinan Polda Jatim bakal menambah beberapa tersangka lagi, termasuk untuk inisial F.

"Jadi bukan termasuk 6 ini. Berikutnya ada tersangka lagi, pelan-pelan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lagi bukan hanya 6 saja, termasuk F," tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan jika inisial F kemungkinan akan menjadi tersangka. Hal itu mendasari dengan bukti-bukti dokumen dari penulusuran.

Baca Juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

"Bahwa patut diduga itu nanti perkembangan setelah ada fakta-fakta dan bukti-bukti untuk proses perencanaan. Yang dimaksud dengan F itu ada inisial F yang memang tertuang didalam dokumen perencanaan," ungkapnya.

Yusep menjelaskan, dari data yang didapat saat proses penyelidikan dan kemudian diserahkan ke penyidik, F tercantum dalam dokumen pertama yang didapatkan. F ialah dari pihak perusahaan bidang perencanaan. Statusnya kini sementara masih saksi. Kepolisian menduga inisial F ada keterlibatannya dengan tersangka lainnya.

"Waktu itu bapak kapolda menyampaikan ada salah nama calon yang akan  ditetapkan sebagai tersangka. Dan kapolda tadi ada kemungkinan juga perkembangan terhadap tersangka lainnya bahkan lebih dari 12 orang. Nanti kita lihat hasil penyidikan akan menyampaikan hasil yang lain," tandasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.