Jumat, 12 Jun 2026 14:41 WIB

Sadis! Pasangan Muda ini Cekik dan Kubur Bayi di bawah Pohon

Polres Kediri menangkap dua tersangka pelaku bunuh bayi sendiri
Polres Kediri menangkap dua tersangka pelaku bunuh bayi sendiri

jatimnow.com - Lailatul Izzah (18) warga Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dan Arif Imam Alkhadromi (18) warga Desa Keling Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tertunduk malu saat dikeler oleh Satreskrim Polres Kediri.

Kedua remaja tersebut ditangkap setelah terbukti membunuh anak kandungnya sendiri yang baru saja lahir. Mereka mengakui perbuatannya tersebut lantaran malu karena bayi yang dilahirkan diluar hubungan nikah.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya penemuan mayat bayi yang terkubur di bawah pohon bambu awal Desember 2018 lalu.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengantongi identitas pelaku penguburan bayi berjenis kelamin laki laki itu. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka.

"Begitu kita mengantongi identitas, pelaku langsung kita kejar," kata AKBP Roni Faisal, Minggu (06/01/2019).

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, bayi tersebut dilahirkan di sebuah kamar kos, di wilayah Plosokandang Kabupaten Tulungagung. Sesaat setelah melahirkan, tersangka Lailatul Izzah langsung mencekik bayi selama 30 menit hingga tewas.

Setelah bayinya tewas, tersangka kemudian menghubungi kekasihnya, Arif Imam Alkhadromi. Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di wilayah Badas, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

"Saat perjalanan bayi yang sudah meninggal tersebut dibungkus kresek dan dimasukkan ke dalam bagasi motor," sebutnya.

Setelah bertemu, tersangka kemudian menyerahkan bayinya dan kemudian bersama mengubur jasadnya di bawah pohon bambu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sprei dan pakaian pelaku.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (2), (3) & (4) Jo pasal 76 C Undang-Undang No 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak.

"Hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

 

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.