Selasa, 28 Jul 2026 00:15 WIB

Sadis! Pasangan Muda ini Cekik dan Kubur Bayi di bawah Pohon

Polres Kediri menangkap dua tersangka pelaku bunuh bayi sendiri
Polres Kediri menangkap dua tersangka pelaku bunuh bayi sendiri

jatimnow.com - Lailatul Izzah (18) warga Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dan Arif Imam Alkhadromi (18) warga Desa Keling Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tertunduk malu saat dikeler oleh Satreskrim Polres Kediri.

Kedua remaja tersebut ditangkap setelah terbukti membunuh anak kandungnya sendiri yang baru saja lahir. Mereka mengakui perbuatannya tersebut lantaran malu karena bayi yang dilahirkan diluar hubungan nikah.

Baca Juga: Pilu Suami di Kediri Temukan Istri Tewas Memeluk Magic Com Sepulang Kerja

Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya penemuan mayat bayi yang terkubur di bawah pohon bambu awal Desember 2018 lalu.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengantongi identitas pelaku penguburan bayi berjenis kelamin laki laki itu. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka.

"Begitu kita mengantongi identitas, pelaku langsung kita kejar," kata AKBP Roni Faisal, Minggu (06/01/2019).

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, bayi tersebut dilahirkan di sebuah kamar kos, di wilayah Plosokandang Kabupaten Tulungagung. Sesaat setelah melahirkan, tersangka Lailatul Izzah langsung mencekik bayi selama 30 menit hingga tewas.

Setelah bayinya tewas, tersangka kemudian menghubungi kekasihnya, Arif Imam Alkhadromi. Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di wilayah Badas, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Libatkan Truk Tangki LPG di Purwoasri Kediri, 1 Orang Tewas

"Saat perjalanan bayi yang sudah meninggal tersebut dibungkus kresek dan dimasukkan ke dalam bagasi motor," sebutnya.

Setelah bertemu, tersangka kemudian menyerahkan bayinya dan kemudian bersama mengubur jasadnya di bawah pohon bambu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sprei dan pakaian pelaku.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (2), (3) & (4) Jo pasal 76 C Undang-Undang No 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak.

"Hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

 

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.