Senin, 08 Jun 2026 01:19 WIB

Polisi Ciduk Residivis Pengedar Narkoba

  • Penulis : Moch Rois
  • | Sabtu, 05 Jan 2019 06:59 WIB
Suja'i (berkaos biru), tengah disidik oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan
Suja'i (berkaos biru), tengah disidik oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan

jatimnow.com - Satres Narkoba Polres Pasuruan kembali menangkap Suja'i atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Pria berusia 47 tahun tersebut ditangkap di kosnya dengan barang bukti sabu seberat 3,17 gram.

Warga Dusun Kalisangit Rt. 04 Rw. 04, Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tersebut sebelumnya pernah dipenjara selama 11 bulan di Rutan Bangil tahun 2008 silam, atas kasus yang sama.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan pihaknya menangkap Suja'i saat berada di kamar kosnya yang berada di lingkungan Kembangsore, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Barang bukti yang kami amankan di kamar kos tersangka yakni 2 poket sabu-sabu seberat 2,09 gram dan 1, 08 gram," kata AKP Nanang, Jum'at (4/1/2019).

Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut meneruskan, tersangka ditangkap atas laporan warga lingkungan sekitar tempat kos yang resah, karena tersangka mengedarkan sabu-sabu di lokasi tersebut.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 timbangan elektrik, 1 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp. 200.000, dan handphone yang dijadikan sebagai media mengedarkan sabu-sabu.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Pasuruan juga telah menangkap 2 tersangka kasus narkotika Rabu (2/1) kemarin. Mereka adalah M Cahyono, 25, warga Desa Karangjati, Kecamatan Purwosari, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,19 gram.

Kemudian tersangka Aji Ahmad Zainuri, 26, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, karena kedapatan menjual pil koplo sebanyak 95 butir.

 

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.