Jumat, 12 Jun 2026 02:41 WIB

Rumah Bandar di Madiun Digerebek, 3,4 Kg Ganja Disita

Polisi menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka asal Madiun
Polisi menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka asal Madiun

jatimnow.com - Rumah seorang bandar narkoba di Madiun digerebek polisi. Selain menangkap sang bandar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba termasuk 3,4 Kg ganja.

Penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Ponorogo. Sedangkan bandar yang rumahnya digerebek di Madiun itu berisinial END (37) warga Madiun.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

"Dialah yang selama ini menyuplai narkoba ke DWM, pengedar yang kami tangkap sebelumnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbianto Kalimantono, Sabtu (15/12/2018).

Setelah memastikan keberadaan END berdasarkan keterangan DWM, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo langsung bergerak ke Madiun dan mengepung rumah END. Setelah melihat END di dalam rumah, mereka langsung menyergap END.

"Tim kami kemudian melakukan penggeledaha di rumah tersangka (END)," beber Eko.

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

Dalam penggeledahan itu, Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang siap diedarkan oleh END. Antara lain 4 paket daun ganja kering seberat 3,4 Kilogram; 3 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 17,90 gram, 2,00 gram dan 0,32 gram serta 5 butir pil ekstasi.

Setelah dibawa ke Mapolres Ponorogo bersama barang buktinya, END kemudian diperiksa intensif. Dalam pengakuannya terbongkar jika narkoba itu didatangkan END dari seseorang di Malang.

"Rencananya, selain diedarkan kepada orang yang sudah memesan, narkoba-narkoba itu dipersiapkan untuk diedarkan pada malam pergantian tahun," ungkap Eko.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Oleh penyidik, END dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Kami masih melakukan upaya pengembangan terhadap jaringan tersangka," pungkas mantan KBO Satreskrim Polres Ponorogo ini.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.