jatimnow.com - Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 mulai membahas berbagai persoalan kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat. Pada sidang yang berlangsung di Aula Utama Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Minggu (21/6/2026) pukul 13.30 WIB, para peserta membahas hukum penghapusan jejak aib masa lalu di internet. Hal itu sebagai upaya seseorang menghindari dampak sosial dan psikologis yang berkepanjangan demi memperbaiki kehidupannya.
Sidang jalsah pertama ini dihadiri sejumlah musyawirin dan pengurus PBNU, di antaranya KH. Aniq Muhammadun dari Syuriah PBNU, KH. Muhibbul Aman dari Syuriah PBNU, serta Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH. Mahbub Ma’afi.
Baca juga: Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya
Sebelum pembahasan dimulai, peserta mendapatkan pemaparan mengenai konsep Right to be Forgotten (RtBF) atau Hak untuk Dilupakan yang disampaikan oleh Dr. Ahsin Tohari. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konsep tersebut memperoleh pengakuan global setelah putusan bersejarah Court of Justice of the European Union dalam perkara Google Spain vs AEPD dan Mario Costeja González pada tanggal 13 Mei 2014.
Kasus itu bermula ketika Mario Costeja González meminta agar tautan mengenai utang lamanya tidak lagi muncul dalam hasil pencarian Google. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonannya dan menegaskan bahwa mesin pencari diwajibkan menghapus tautan tertentu dalam kondisi tertentu. Putusan itu menjadi tonggak penting lahirnya konsep RtBF dalam dunia digital modern.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip di atas kemudian dikodifikasikan dalam Pasal 17 General Data Protection Regulation (GDPR) dengan istilah Right to Erasure atau hak untuk menghapus data yang mulai berlaku pada tahun 2018. Regulasi itu memberikan hak kepada warga Uni Eropa untuk meminta penghapusan data pribadinya dalam kondisi tertentu.
Baca juga: Ponpes Lirboyo Kediri dan Tambakberas Jombang Jadi Kandidat Lokasi Muktamar NU
Adapun persoalan yang diajukan dalam forum Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah ini adalah mengenai hukum bagi seseorang maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyebarkan kembali, mengarsipkan, atau menolak menghapus rekam jejak keburukan seseorang di internet, padahal yang bersangkutan telah bertobat atau telah menjalani hukuman resmi yang dijatuhkan negara.
Pembahasan berlangsung dinamis dengan melahirkan tiga kelompok pandangan. Kelompok pertama berpendapat bahwa penyebaran kembali aib masa lalu tidak diperbolehkan karena termasuk dalam kategori ghibah yang pada dasarnya dilarang dalam syariat Islam, baik informasi tersebut benar maupun tidak.
Baca juga: Hadiri Munas-Konbes NU, Mbak Vinanda Harap Lahir Keputusan Terbaik untuk Umat
Kelompok kedua mengambil posisi tafshil atau memperinci hukum, yakni bahwa penyebaran ulang informasi tidak diperbolehkan apabila bertujuan mempermalukan atau berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan psikologis bagi pihak yang keberatan. Namun, penyimpanan atau penyebarannya dapat dibenarkan apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan, penegakan hukum, atau kebutuhan tertentu yang sah secara hukum formil.
Sementara itu, kelompok ketiga berpandangan bahwa penyebaran informasi dapat diperbolehkan selama memiliki relevansi yang jelas, kebenarannya dapat dipastikan, serta mengandung kemaslahatan bagi publik. Dalam kondisi demikian, informasi tersebut tidak lagi masuk dalam kategori ghibah yang diharamkan karena adanya pertimbangan maslahat yang lebih besar.
Editor : Yanuar D