jatimnow.com - Seorang guru SMK berinisial D (28) di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri nekat mencabuli murid laki-lakinya. Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun palsu dan mengaku sebagai wanita.
Kanit PPA Ipda Eko Idya Sunarwan menjelaskan, pelaku mulai mendekati korban sejak Februari 2026 dengan menggunakan akun Telegram palsu dengan nama Lia. Korban yang mengira sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan lalu menjalin hubungan secara daring dengan pelaku yang ternyata gurunya.
Baca juga: Polres Kediri Buka Layanan Aduan Korban Pencabulan Guru SMK
"Jadi ketika korban tahu bahwa itu cewek, ya kan dia normal korbannya. Ya, dia enggak tahu bahwa itu laki-laki. Dari situ dia menjalin hubungan, pacaran. Ketika pacaran, (guru SMK) yang mengaku cewek ini, meminta video," ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Awalnya pelaku meminta video berupa keseharian korban. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku meminta video korban melakukan masturbasi. Video itu yang kemudian dijadikan ancaman untuk membuat korban terus menuruti berbagai permintaan pelaku. Hal itu terjadi hingga Mei 2026.
"Dia mintanya bukan uang, tapi mintanya si korban membuat video kembali. Yang pertama buat video dia lagi bersih-bersih. Wah, bagus toh. Video dia bersih-bersih kamar, bersih-bersih kamar mandi. Tapi ada lagi video yang terakhir nih, video dia melakukan masturbasi. Tidak puas, minta video lagi," lanjutnya.
Baca juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib
Tak cukup beroperasi melalui media sosial, pelaku juga mendekati korban secara langsung. Pencabulan juga dilakukan pada momen tersebut dengan ancaman serupa.
"Jadi si pelaku ini sampai datang ke rumah. Namanya orang tua ketika didatangi gurunya, kira-kira senang enggak? Senang. Ih, gurunya kok baik, mau ngasih pelajaran ekstra, diajak keluar tapi," ungkap Eko.
Kecurigaan keluarga muncul ketika korban ketakutan saat diminta kembali bertemu dengan D. Marah mendengar penjelasan korban, orang tua lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri pada Juni 2026.
Baca juga: Bejat, Kakek di Tulungagung Cabuli Siswi SMP
Dari hasil penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencabulan dengan korbannya anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Yanuar D