RS William Booth Surabaya Daftarkan 100 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Tim Jatimnow
Penyerahan simbolis kepesertaan berlangsung dalam kegiatan Sarasehan RS William Booth Surabaya pada Rabu (10/6). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 100 pekerja rentan di sekitar RS William Booth Surabaya kini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN). Bantuan tersebut diberikan selama enam bulan sebagai bentuk kepedulian sosial rumah sakit terhadap masyarakat sekitar.

Penyerahan simbolis kepesertaan berlangsung dalam kegiatan Sarasehan RS William Booth Surabaya pada Rabu (10/6).

Baca juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Acara tersebut dihadiri unsur Muspika, tokoh masyarakat Kelurahan Darmo, jajaran manajemen rumah sakit, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa.

Melalui program tersebut, para pekerja didaftarkan pada dua manfaat perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan itu diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang mungkin muncul saat menjalankan aktivitas pekerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana, menyambut baik langkah yang dilakukan RS William Booth Surabaya dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: 1.900 Petugas Sensus Ekonomi Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Kami mengapresiasi partisipasi RS William Booth Surabaya dalam Program SERTAKAN dengan memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan di sekitar lingkungan rumah sakit. Langkah tersebut menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan saat bekerja,” kata Ryan.

Menurut dia, keterlibatan dunia usaha dan institusi layanan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ryan berharap inisiatif RS William Booth Surabaya dapat diikuti perusahaan maupun rumah sakit lain di berbagai wilayah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU

“Kami berharap semakin banyak perusahaan dan rumah sakit yang ikut melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya. Semakin luas partisipasi yang terbangun, semakin banyak pula pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Program SERTAKAN menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang belum terjangkau program jaminan sosial.

Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, perlindungan bagi pekerja diharapkan semakin merata dan berkelanjutan.

Editor : Ali Masduki

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru