Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Reporter : Dadang Kurnia
Sidak Komisi III DPRD Kota Probolinggo. (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)

jatimnow.com – Polemik pembangunan proyek swalayan dan kawasan komersial di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Probolinggo, kian menghangat.

Di tengah sorotan publik, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengeluarkan penegasan keras terkait tata tertib internal para wakil rakyat dalam memberikan pernyataan ke media massa.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Probolinggo Minta Proyek Swalayan Jalan Cokro Distop

Muchlas mengingatkan agar seluruh anggota Komisi III tidak sembarangan mengeluarkan argumen dengan mengatasnamakan lembaga.

Hal ini merespons adanya pendapat dari anggota komisi yang mendesak pengusaha untuk mempercepat pembangunan kawasan tersebut.

"Ketua Komisi III Muchlas Kurniawan menegaskan kalau ada salah satu anggota yang bersetetment apapun di persilahkan (atas nama pribadi) tapi jangan mengatasnamakan komisi III. Itu tidak boleh karena di komisi ada pimpinannya," tegasnya.

Terkait substansi proyek, Muchlas menjelaskan bahwa Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Berdasarkan dokumen perencanaan (site plan), di lokasi itu tidak hanya dibangun supermarket, melainkan juga pusat olahraga (sport center) hingga hotel bintang 4.

Muchlas menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah dan akan segera melakukan koordinasi lintas sektor guna membedah dokumen proyek ini secara komprehensif.

“Semua akan kami teliti dan kaji tentang keberadaan pembangunan ini. Baik dari sisi struktur bangunan maupun perizinannya yang disesuaikan dengan aturan.

Termasuk juga akan dikomparasikan dengan sosial ekonomi masyarakan sekitarnya,” terangnya.

Di sisi lain, pihak pengembang melalui konsultan pembangunan swalayan, Nur Andria Rangga, mengeklaim bahwa proyek kawasan komersial tersebut sebenarnya sudah mengantongi rekomendasi dari perangkat daerah teknis terkait.

Baca juga: DPRD dan GP Ansor Kota Probolinggo Perjuangkan Insentif Guru Ngaji dan Bosda

Aktivitas pembangunan swalayan di lapangan kini berjalan beriringan dengan proses pengurusan sisa kelengkapan izin lainnya.

“Intinya, semua sudah dapat rekomendasi dan syarat izin lainnya masih dalam proses,” ujarnya.

Meskipun Komisi III masih dalam tahap pengkajian, langkah lebih ekstrem telah diambil oleh Komisi I DPRD Kota Probolinggo.

Berdasarkan evaluasi faktual di lapangan, Komisi I menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan swalayan tersebut menabrak Pasal 10 ayat (3) Perda Nomor 10 Tahun 2019 karena berdiri dalam radius kurang dari 500 meter dari toko kelontong milik masyarakat.

Selain melanggar batas jarak, pihak pengembang juga dinilai belum memenuhi kewajiban substantif lantaran belum menyertakan Kajian Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang disusun oleh lembaga independen.

Baca juga: THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Meski dinas teknis menyatakan rekomendasi tahun 2024 belum bersifat final, aktivitas di lapangan terus berjalan hingga memicu keresahan pedagang kecil.

Masalah ini diperparah oleh belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis Perda, sehingga terjadi multitafsir dan ketidakpastian hukum yang dinilai bisa membuat Pemkot melanggar produk hukumnya sendiri.

Sikap tegas Komisi I ini diawali dengan dilayangkannya surat rekomendasi resmi bernomor 400.14.6/3/697425.050/2026 oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Probolinggo.

Langkah legislatif ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 25 Mei 2026 bersama DKUMP, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo.

Atas dasar rentetan temuan itu, Komisi I akhirnya merekomendasikan penghentian sementara seluruh proses pembangunan.

Editor : Dadang Kurnia

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru