Tren Kurban Digital Meningkat, Pakar Ungkap Hukum dan Syarat Sahnya

Reporter : Ni'am Kurniawan
Kurban digital (ilustrasi). (Foto: Gemini AI)

jatimnow.com – Pada momen Hari Raya Idul Adha 1447 H, tren kurban digital melalui e-commerce, fintech syariah, maupun lembaga amil zakat kian digandrungi masyarakat Indonesia. Transformasi gaya hidup pascapandemi serta meningkatnya literasi digital memicu lonjakan filantropi Islam berbasis aplikasi ini.

Pakar ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair), Prof. Tika Widiastuti, menilai bahwa digitalisasi kurban adalah bukti adaptasi ekonomi syariah terhadap teknologi modern. Namun, ia menekankan perlunya transparansi dan regulasi yang ketat agar ibadah ini tidak kehilangan nilai spiritualnya.

“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia sangat pesat. Hal ini mempermudah perluasan distribusi daging kurban hingga ke daerah terpencil yang minim akses,” ujar Prof. Tika.

Bagi masyarakat yang ragu akan keabsahannya, Prof. Tika menegaskan bahwa kurban secara digital pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat. Transaksi ini menggunakan akad wakalah, yakni pelimpahan kuasa dari pekurban (mudhohi) kepada lembaga untuk membeli, menyembelih, dan mendistribusikan daginh hewan kurban.

Kendati demikian, masih terdapat perdebatan di kalangan ulama terkait aspek musyahadah atau penyaksian langsung saat penyembelihan.

“Sebagian ulama memandang penyaksian langsung tidak wajib, sehingga dokumentasi digital sudah cukup. Namun, sebagian lain menekankan pentingnya keterlibatan emosional dan spiritual. Oleh karena itu, platform harus menyediakan fasilitas seperti live streaming atau laporan visual terperinci bagi masyarakat,” jelas Tika.

Lebih lanjut, Tika menyoroti model bisnis sejumlah platform yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip ekonomi syariah. Ia memperingatkan adanya potensi komersialisasi ibadah jika tidak ada transparansi harga dan kejelasan akad.

Pemerintah dan otoritas terkait didesak untuk segera merumuskan regulasi khusus yang mengatur ekosistem kurban digital.

“Regulasi ini sangat penting. Harus ada standar pengawasan syariah, perlindungan konsumen, kejelasan tata cara audit syariah, hingga keamanan transaksi. Tujuannya agar pelaporan penggunaan dana transparan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Dari kacamata ekonomi makro, kurban digital memiliki potensi besar untuk diintegrasikan dengan instrumen keuangan Islam lainnya, seperti zakat digital dan wakaf produktif, di dalam satu ekosistem.

Namun, Tika memberikan satu catatan kritis: ekosistem digital ini tidak boleh mematikan mata pencaharian peternak kecil di daerah. Ia meminta agar para penyedia layanan platform kurban digital tidak hanya bekerja sama dengan supplier atau korporasi besar.

“Platform wajib membangun kemitraan langsung dengan peternak daerah. Pastikan ada harga beli yang adil, pembinaan kualitas ternak, dan pemberdayaan agar peternak lokal tetap menjadi aktor utama dalam rantai ekonomi kurban digital ini,” tutupnya.

Editor : Dadang Kurnia

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru