jatimnow.com - Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Universitas Nahdlatul Ulama Blitar mengambil sejumlah langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosen. Untuk menjamin objektivitas pemeriksaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, pihak kampus resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap terduga pelaku. Sedikitnya terdapat 15 mahasiswi yanf diduga telah menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudianto Hendra Setiawan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap mahasiswa, integritas akademik, dan pembenahan tata kelola kampus menjadi prioritas utama institusi dalam penanganan kasus ini. Mereka mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dan membentuk Satgas Etik.
Baca juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
“Kami memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, profesional, objektif, dan akuntabel sebagaimana amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Sebagai bentuk tindakan administratif dan etis, BPP UNU Blitar memberlakukan penonaktifan total terhadap oknum dosen terduga pelaku hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan final ditetapkan. Ruang lingkup penonaktifan sementara ini meliputi larangan mengajar dan mengisi perkuliahan, pencabutan hak pembimbingan akademik dan skripsi, pelarangan pendampingan kegiatan mahasiswa, penonaktifan dari aktivitas kelembagaan kampus, larangan penggunaan fasilitas kampus, hingga pelarangan melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi independensi pemeriksaan.
Baca juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
"Langkah penonaktifan sementara ini merupakan keputusan administratif dan etik yang wajib dilakukan institusi untuk menjamin proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan," jelasnya.
BPP UNU Blitar juga berkomitmen memberi perlindungan kepada pelapor dan saksi dalam kasus ini. Mereka membuka ruang luas kepada korban lain untuk berani melapor. Bahkan mereka juga menyiapkan rumah perlindungan bagi saksi maupun pelapor yang merasa terancam. Hal ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam menangani kasus tersebut.
Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
"Kami berempati kepada korban untuk itu kami juga menyiapkan rumah perlindungan bagi korban," pungkasnya.
Editor : Bramanta