jatimnow.com - Seorang pria bernama Nurul Firdaus (36) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Probolinggo Kota, Sabtu (2/5/2026) malam. Ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang pria berinisial MA (25) yang dikenalnya.
Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Taman Indah, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB. Insiden bermula saat korban dihubungi oleh terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah
Firdaus menjelaskan, MA saat itu menuduh dirinya membocorkan informasi sensitif kepada istrinya. Untuk meluruskan kesalahpahaman, korban kemudian mengajak pelaku bertemu secara langsung.
“Karena yang bersangkutan terkesan emosional, saya berinisiatif mengajaknya bertemu agar masalah ini bisa diselesaikan baik-baik,” ujarnya.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung kekerasan. MA datang bersama saudaranya, dan setelah terjadi adu argumen, pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, Firdaus mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, seperti tangan, mulut, dan kaki. Ia juga menyebut aksi tersebut disaksikan oleh rekan pelaku.
Baca juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya
“Saya dipukul berkali-kali hingga mengalami luka dan memar,” katanya.
Korban menambahkan, sempat ada warga sekitar yang mencoba melerai. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena saudara pelaku diduga memprovokasi agar tidak ada yang ikut campur.
“Ada warga yang hendak melerai, tapi saudaranya MA justru memprovokasi, sehingga pemukulan tetap berlanjut,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/62/VI/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam Tanda Bukti Lapor yang diterbitkan SPKT Polres Probolinggo Kota, disebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Yanuar D