Pria di Kediri Pasok Pertalite ke Pom Mini, Bolak-balik SPBU Kumpulkan 300 Liter per Hari

Reporter : Yanuar D
Polres Kediri menunjukkan barang bukti BBM Pertalite yang dikumpulkan tersangka. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kediri terbongkar. Pria berinisia KA, menimbun dan menjual ulang Pertalite ke pom miniu demi meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU, lalu memindahkannya ke dalam galon sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

“Tersangka membeli minyak Pertalite seharga Rp10.000 menggunakan sarana motor Yamaha PCX warna merah dengan tangki berkapasitas 15 liter dan dipindah ke galon minum berkapasitas 15 liter yang ada di depan kita dengan menggunakan selang. Kemudian dijual ke toko pom mini di wilayah Kecamatan Gurah, Kediri dengan harga Rp10.800 per liter,” jelasnya.

Kasus ini terungkap pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan di wilayah Plosoklaten. Petugas mencurigai aktivitas tersangka yang berulang kali melakukan pembelian BBM di SPBU 54.641.52.

Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.

Baca juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 galon berisi Pertalite dengan total sekitar 240 liter, serta sejumlah galon kosong, selang, dan peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2025. Dalam sehari, ia mampu mengumpulkan 200 hingga 300 liter BBM dengan cara membeli berulang hingga 20–30 kali.

“Bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatan tidak benar penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sejak tahun 2025,” katanya.

Baca juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami menetapkan saudara KA sebagai tersangka, dan bahwa pada hari Selasa, 14 April, tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres, bahwa tersangka dengan inisial KA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite untuk dijual lagi kepada toko pom mini,” tandasnya. 

Editor : Yanuar D

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru