jatimnow.com – Insiden kecelakaan kereta api (KA) jarak jauh dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur berdampak langsung pada jadwal perjalanan kereta api di wilayah Jawa Timur. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya terpaksa membatalkan empat perjalanan kereta api antarkota tujuan Jakarta pada Selasa (28/4/2026).
Akibat kebijakan pembatalan darurat ini, tercatat sebanyak 588 pelanggan di wilayah Daop 8 Surabaya yang sedianya berangkat pada Selasa pagi hingga siang hari terdampak langsung.
Baca juga: KAI Daop 8 Layani Lebih dari 1 Juta Pelanggan Sepanjang Mei 2026
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan yang rencana perjalanannya terganggu.
Ia menegaskan, langkah penyesuaian operasional ini diambil murni dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan sebagai prioritas utama perusahaan.
"Keputusan ini terpaksa kami ambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” ujar Mahendro di Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Libur Panjang, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 253 Ribu Orang
Berdasarkan data KAI Daop 8 Surabaya, empat perjalanan kereta api yang resmi dibatalkan adalah KA 163A Gumarang (Relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen), KA 94–91 Jayabaya (Relasi Malang – Pasarsenen), KA 29F Argo Anjasmoro (Relasi Surabaya Pasarturi – Gambir), dan KA 3B Argo Bromo Anggrek (Relasi Surabaya Pasarturi – Gambir).
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan prima, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea tiket (refund) sebesar 100 persen (di luar bea pesan) bagi seluruh pelanggan yang terdampak pembatalan maupun keterlambatan panjang.
Baca juga: Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang
Kebijakan refund 100�rlaku khusus untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan tanggal 27 dan 28 April 2026. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api imbas insiden Bekasi Timur.
Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai langsung di loket stasiun online, atau melalui sistem transfer bank jika pelanggan mengajukan pembatalan melalui Contact Center 121 (021-121). Batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal adalah 7 x 24 jam terhitung sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Editor : Dadang Kurnia