Balita di Kediri Tewas Dianiaya Neneknya karena Menolak Tidur Siang

Reporter : Yanuar D
Polisi menunjukkan barang bukti saat press conference di Polres Kediri Kota. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perempuan berinisial S (64) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan cucunya, MAM (4) meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menyampaikan bahwa sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Baca juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah nenek korban,” ungkapnya, saat press conference di Polres Kediri Kota, Jumat (17/4/2026).

Peristiwa itu bermula saat korban diminta untuk tidur siang oleh sang nenek, namun menolak. Hal tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” jelasnya.

Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengungkap adanya luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban, serta pendarahan di rongga perut akibat benturan benda tumpul.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan pipa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta bak mandi yang berkaitan dengan kejadian.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu korban, RI, saat pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mendapati anaknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Baca juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Meski awalnya tersangka mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri Kota masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Dugaan mengarah pada ayah tiri korban berinisial WT, setelah ditemukan luka pada dua saudara korban yang masih berusia 7 dan 5 tahun.

“Untuk sementara ayah tiri korban kami pulangkan karena belum cukup bukti. Sedangkan dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman,” terangnya.

Baca juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Editor : Yanuar D

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru