jatimnow.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga memeras belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang baru dilantik pada akhir 2025, dengan total nilai mencapai Rp5 miliar.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penggunaan uang hasil pemerasan tersebut. Selain untuk keperluan pribadi, seperti membeli sepatu bermerek, uang itu juga dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.
Baca juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK
“Uang ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya, yang juga dibebankan ke OPD, meskipun sebagai bupati sudah memiliki anggaran operasional,” jelas Asep Guntur.
“Ia juga menggunakan uang tersebut untuk memberikan THR kepada Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hal ini berdasarkan pengakuan saudara YOG,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim
Namun demikian, KPK belum merinci pihak penerima maupun jumlah uang yang digunakan sebagai THR tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menunjukkan sejumlah sepatu bermerek dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sepatu-sepatu itu diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan dari para kepala OPD.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya
Saat ini Bupati Tulungagung dan ajudannya resmi ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Yanuar D