jatimnow.com – Seorang pelajar SMA di Blitar terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena menjual bubuk petasan secara ilegal. Pelajar 17 tahun asal Kanigoro, Kabupaten Blitar tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi pembelian bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD) di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Setelah dilakukan pengembangan polisi mendapati bahan peledak petasan lain yang disimpan di rumahnya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar mengatakan penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang lebaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil memancing pelaku keluar dari persembunyiannya.
Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
“Pelajar ini ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujarnya, Selasa (10/11/2026).
Baca juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
Meskipun statusnya masih pelajar, hukum tetap berjalan tegas mengingat bahaya besar yang ditimbulkan oleh bahan peledak tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota untuk mengungkap asal-usul bahan peledak tersebut dan jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Ancaman hukumannya sangat serius, yakni di atas 15 tahun penjara.
Baca juga: STB Gandeng Muhammadiyah Jatim, 500 Siswa Bakal Belajar ke Singapura
“Barang buktinya ada bubuk petasan serta peralatan untuk meracik petasan,” pungkasnya.
Editor : Bramanta