jatimnow.com - Dua oknum pejabat Pemkab Blitar di Kecamatan Kanigoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Blitar.
Keduanya terjaring OTT atas kasus pecah tanah waris. Dua oknum ASN itu yang diamankan polisi masing-masing berinisial MH dan SS.
Baca juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah
MH merupakan seorang camat, sementara SS menjabat sebagai salah satu kasi di Kecamatan Kanigoro.
"Keduanya di OTT atas kasus pecah tanah waris di Kecamatan Kanigoro," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Jumat (19/10/2018).
Dalam kasus ini, keduanya meminta upah sebesar Rp 15 juta kepada korbannya. Kedua oknum ASN ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar. Namun, keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
Dari hasil tangkap tangan itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 15 juta dalam pecahan Rp 50 ribuan.
Selainitu, disita pula lampiran surat pecah tanah yang dibagi menjadi enam bagian. Polisi kini masih melakukan sejumlah pemeriksaan lain terkait aliran dana maupun aksi yang dilakukan oleh dua oknum ASN tersebut.
"Kita akan telusuri lagi. Sekarang prosesnya sudah kita naikkan dari penyelidikan menuju penyidikan," ujar Anis.
Baca juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
Keduanya diduga melanggar pasal UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Editor : Arif Ardianto