Situasi Kondusif, Kota Kediri Cabut SE Pembelajaran Daring

Reporter : Bramanta Pamungkas
Pembelajaran di Kota Kediri. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan resmi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/2148/419.109/2025 tentang pelaksanaan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025. Keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama stakeholder menunjukkan situasi Kota Kediri sudah kondusif dan aman.

“Surat edaran yang sudah diterbitkan kita cabut tadi malam. Hari ini anak-anak sudah mulai KBM di sekolah secara normal kembali,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Moh Anang Kurniawan, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: 1.000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sebagai langkah antisipatif, Dinas Pendidikan mengeluarkan beberapa aturan, di antaranya memperketat pengawasan siswa SMP terkait penggunaan gadget untuk bermedia sosial, serta mengatur aktivitas di luar jam sekolah seperti bimbingan belajar (bimbel) dan latihan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan lembaga bimbel di Kota Kediri, terutama untuk SMP dan SMA, agar sementara waktu melaksanakan pembelajaran daring. Untuk ekskul tetap berjalan, tetapi dengan pembatasan jam,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri

Anang juga mengimbau orang tua/wali murid untuk melaporkan posisi dan aktivitas anak kepada wali kelas setiap pukul 20.00 WIB melalui WhatsApp, serta melakukan antar-jemput guna memastikan anak pulang tepat waktu.

Ia berharap dengan dukungan semua pihak, Kota Kediri tetap aman dan damai sehingga kegiatan belajar mengajar berjalan normal.

Baca juga: Wali Kota Kediri Dorong Data Akurat untuk Pembangunan dalam Sensus Ekonomi 2026

“Hari ini tim memantau ke sekolah-sekolah, dan kalau ada anak yang tidak masuk, harus dipastikan alasannya kepada orang tua,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru