Apakah Anda Berhak Mendapatkan BSU 2025 Rp600.000? Cek Syaratnya!

Reporter : Ali Masduki
Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan langsung ke rekening Bank Himbara. (Foto ilustrasi: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Baca juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

Berikut syarat penerima BSU 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Keikutsertaan aktif sebagai Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025 menjadi syarat mutlak.

Baca juga: 1.900 Petugas Sensus Ekonomi Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

3. Gaji/Upah Maksimal Rp3.500.000: Penerima BSU harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.

4. Prioritas bagi Non-Penerima PKH: Pemerintah memprioritaskan pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri: BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU

Dilasir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker menegaskan bahwa penerima BSU yang kemudian ditemukan tidak memenuhi syarat diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas negara, sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia bagi pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank tersebut.

Editor : Ni'am Kurniawan

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru