jatimnow.com - Dua orang ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena terlibat sindikat narkotika jaringan China.
Keduanya merupakan paman dan keponakan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,2 Kg.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Sang bandar merupakan residivis kasus yang sama, yang pernah divonis 15 tahun penjara dan ditahan di Lapas Nusakambangan.
Baca juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Jumpa pers digelar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10/2018).
Editor : Narendra Bakrie