Kebijakan Pajak E-Commerce, Langkah Wajar atau Beban Baru bagi UMKM?

Reporter : Ali Masduki
Hasyim, salah satu penjual buku bekas menyiapkan paket buku yang akan dikirim ke pelanggan. Foto: Ali Masduki/jatimnow.com

jatimnow.com - Kebijakan pemerintah menaikkan pajak untuk pelaku usaha e-commerce telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. 

Namun, Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Wahyu Wisnu Wardana, SE, MSc, menilai kebijakan ini sebagai langkah yang wajar.

"Pemerintah, seperti rumah tangga, perlu mengumpulkan pendapatan untuk membiayai belanja negara di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga infrastruktur," jelas Wahyu dalam siaran persnya, Selasa (22/7).

Baca juga: Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Menurutnya kenaikan pajak e-commerce adalah konsekuensi logis dari meningkatnya kebutuhan belanja negara.

Wahyu menegaskan aspek keadilan dalam kebijakan ini. Ia mencatat bahwa pelaku usaha offline telah lama dikenai pajak, sementara banyak pelaku e-commerce belum terintegrasi dalam sistem pajak nasional. 

"Negara-negara ASEAN seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia telah lebih dulu menerapkan pajak e-commerce," tambahnya.

"Ini menegaskan kewajiban taat pajak bagi semua pelaku usaha di Indonesia, baik online maupun offline," lanjut dia.

Dampak bagi UMKM: Margin Keuntungan Menipis?

Meskipun demikian, Wahyu mengakui potensi dampak negatif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  Ia berpendapat bahwa beban pajak kemungkinan besar akan ditanggung oleh produsen, bukan konsumen.

"Jika harga dinaikkan, konsumen dengan mudah beralih ke penjual lain karena tingginya daya saing di pasar e-commerce," terangnya. Akibatnya, UMKM mungkin akan mengurangi margin keuntungan mereka untuk menyerap beban pajak.

Baca juga: BTN Gandeng UNAIR, Perkuat Literasi Finansial dan Ekosistem Kampus Digital

Untuk itu Wahyu menyarankan pemerintah untuk mengintegrasikan data e-commerce agar tidak bergantung pada self-reporting dari UMKM. 

Selain itu, ia juga mengatakan betapa pentingnya memberikan pelatihan dan pengembangan bisnis kepada UMKM sebagai bentuk imbal balik atas pajak yang mereka bayarkan.

"Kebijakan fiskal perlu dikelola dengan baik dan transparan untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat," tutup Wahyu.

Baca juga: Mahasiswa UNTAG Surabaya Bantu UMKM Mojo Urus Legalitas dan Go Digital

Ia berharap kebijakan pajak e-commerce dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperkuat penerimaan negara. 

Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengumpulan pajak, tetapi juga pada pemberdayaan dan pertumbuhan UMKM.

Editor : Ali Masduki

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru