Cabuli Anak Kecil, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi

Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku (foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang warga di Tulungagung diamankan setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kecil. Tersangka berinisial S (39) warga Desa Singgit, Kecamatan Bandung. 

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mencabuli 7 anak kecil. Aksi bejat ini dilakukan kepada korban dengan rentang usia 7-10 tahun. Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Baca juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Kasi humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan dalam melalukan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan sesuatu. Tersangka juga berpesan kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat ini ke orang lain. 

"Pelaku membujuk para korban dengan cara mengajak bermain dan saat para korban buang air kecil lalu dilakukan cabul oleh pelaku serta berkata kepada korban agar jangan bilang ke siapa siapa", ujarnya, Selasa (27/05/2025).

Baca juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Terbongkarnya perbuatan tersangka ini bermula saat salah satu korban menceritakan aksi bejat tersangka ke orang tuanya. Mengetahui hal ini orang tua korban bercerita ke orang tua lainnya. Mereka lalu sepakat melaporkan perbuatan tersangka ke pihak berwajib. 

"Mendapatkan cerita anaknya, kemudian orangtua korban bercerita ke orang tua korban yang lainya dan sepakat melaporkan ke pihak berwajib", tuturnya.

Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Pelaku kemudian memilih menyerahkan diri ke Polisi setelah warga mendatanginya. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan cabul tersebut karena sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak tahun 2018. Polisi sendiri masih mendalami kasus ini karena diduga jumlah korban lebih banyak. 

"Petugas sudah mengamankan barang bukti dan juga melakukan Visum Et Repertum (VER). Dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (1) Uu nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru