Tersangka Penembak Mobil Pejabat Pemkot juga Dijerat UU Darurat


RM (baju putih) ketika diperiksa polisi.

Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

jatimnow.com - RM, pelaku penembakan terhadap mobil Ery Cahyadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemkot Surabaya, bakal terancam hukuman yang berat.
 
Sebab, selain dijerat dengan Pasal 406 KUHP jo Pasal 335 KUHP, Jumat (16/3/2018), penyidik menambah jeratan pasal bagi tersangka RM. 
 
"Benar, kami juga menjerat tersangka Pasal 1, Ayat 1, Undang-undang (UU) Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran. 
 
Dengan dijerat UU Darurat itu, lanjut Sudamiran, tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
 
Baca juga: Tersangka Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Dijerat Pasal Ini.
 
"Penetapan tersangka dan penerapan pasal itu, setelah kita melakukan penyidikan dengan didampingi pengawas internal maupun eksternal," tambahnya. 
 
Selain menjadi tersangka, RM resmi ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Penahanan itu dimulai sejak Kamis (15/3/2018) hingga 20 hari ke depan.
 
"Sesuai undang-undang, penahanan tersangka pertama, adalah 20 hari," sambung Sudamiran. 
 
Sudamiran juga memastikan jika tersangka RM melakukan aksi penembakan itu sendiri.
 
Namun hingga kini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Dan hingga saat ini, terdapat 6 saksi yang sudah dimintai keterangan.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru