jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Jember berhasil menyita seberat 1 ons sabu dari tersangka berinisial LW (24). Tersangka bandar sabu ini menangis saat digerebek.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu dari tangan LW, warga Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari Jember, setelah polisi mengamankan pengedar inisial AM asal Desa Glagahwero, Kalisat, 5 Januari lalu.
"Tersangka AM kita interogasi dan dilakukan penyelidikan, lalu ia mengaku mendapatkan barang dari LW," kata Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, Kamis (16/1/2015).
Tersangka LW tidak berkutik saat digerebek di rumahnya, dengan barang bukti hampir 1 ons atau tepatnya 98,43 gram narkoba jenis sabu.
"Kita juga amankan 2 butir pil ekstasi, 2 timbangan digital, 2 plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM dan buku tabungan," sebutnya.
Baca juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
Menurut Naufal, saat tersangka LW ditangkap, dia langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya.
"Jadi tersangka LW ini nangis saat kita tangkap. Dia juga tidak berbelit-belit mengungkapkan perbuatannya," kata Naufal.
LW mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut. Sabu itu dijual dan diedarkan di wilayah Jember dan luar Jember.
Baca juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri
Naufal menyebut, tersangka juga menyampaikan asal barang haram tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami hal ini.
"Kita masih dalami terus, apalagi syang kita amankan cukup besar. Kita melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain," tegas Naufal.
Tersangka LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Endang Pergiwati