Pengurus Ponpes Penganiaya Siswa MTs hingga Meninggal di Blitar Diberhentikan

Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana MTs Al Mahmud Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terduga pelaku penganiaya siswa MTS di Blitar yang menyebabkan korban meninggal dunia, telah diberhentikan dari pesantren. Terduga pelaku ini diketahui merupakan pengasuh di pesantren dan bukan guru di MTs.

Diketahui, sekolah tersebut menjadi satu yayasan dengan ponpes ini. Mereka masih dalam proses mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar.

Baca juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

Plt Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Blitar, M Syaikhul Munib mengatakan terduga pelaku penganiayaan sebetulnya bukanlah guru, namun pengasuh pondok pesantren Al-Mahmud. Pondok pesantren tersebut memiliki Madrasah Tsanawiyah, namun pelaku tidak mengajar di Mts itu.

"Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan yayasan bahwa pelaku kini telah diberhentikan dari posisi pengasuh," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Dijelaskan oleh Munib, sejatinya pondok pesantren dan Mts Al-Mahmud berada dalam satu naungan yayasan yang sama.

Meski demikian, kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian siswa Mts tersebut berada di dalam area pondok pesantren.

Baca juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan

Pihak yayasan sendiri telah menyatakan sikap ke Kemenag Kabupaten Blitar, agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan bahwa pelaku ini adalah pengasuh pondok pesantren bukan guru Mts," tegasnya.

Sejatinya, Yayasan Al-Mahmud saat ini tengah mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Namun belum terbit izin, ternyata di sana justru terjadi aksi penganiayaan berujung kematian salah satu santrinya.

Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Kini Kementerian Agama Kabupaten Blitar telah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia terkait izin dan peristiwa penganiayaan tersebut. Ada kemungkinan adanya peristiwa ini izin pondok pesantren Al-Mahmud ditangguhkan sementara.

"Jadi ponpes ini masih mengajukan izin operasional belum memiliki izin operasional, bisa jadi ditangguhkan karena memang harus ada evaluasi," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru