Pemkab Jember Tanggapi Polemik Perizinan Klinik

Reporter : Sugianto
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda (Foto: Diskominfo/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Jember menanggapi polemik perizinan klinik di Kota Tembaku. Persoalan ini tengah ramai dibahas di media sosial.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Jember, Tita Fajar Aryatiningsih menerangkan, bahwa pengajuan tersebut belum masuk ke Dinas PM-PTSP Kabupaten Jember.

Baca juga: Jaga Kondusivitas, Forkopimda dan Perguruan Silat Jember Gelar Apel Kebangsaan

"Berdasar hasil koordinasi dengan dinas terkait, perizinan klinik sebagaimana dimaksud belum masuk ke dalam sistem OSS (online single submission, Red)," ungkapnya, Kamis (5/9/2024).

Bisa jadi, lanjutnya pengurusan administrasi masih belum rampung. Misalnya, belum melakukan permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) dan kelengkapan dokumen lain.

Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda menjelaskan, ada 9 data klinik yang masuk di dinasnya. Di antaranya, di wilayah Kecamatan Kencong, Jenggawah, Sumbersari, dan Patrang.

"Untuk ke-9 klinik itu, ITR sudah keluar. PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung) SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sedang masuk SIMBG (Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung) dan masih diperlukan kelengkapan dokumen," lanjutnya. 

Yakni, pernyataan layak fungsi dan perhitungan konstruksi dari konsultan.

Baca juga: Kota Jinhua Tiongkok Buka Peluang Kerja Sama Sister City dengan Jember

Sementara untuk izin rumah sakit, saat ini progres perizinan masih pada tahap pengurusan PKKPR (program kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) melalui sistem OSS, perlu validasi dan cek lapangan. 

"Setelah itu, bayar SPS lanjut pengurusan pertimbangan teknis pertanahan (pertek) di BPN," terangnya.

"Jika pertek sudah selesai dari BPN, maka dilanjutkan maksimal 10 hari akan kami bahas di Forum Penataan Ruang (FPR) yang nantinya akan menghasilkan berita acara kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KKPR," tambahnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Jember Dorong Instansi dan Perusahaan Lebih Peduli Disabilitas

Saat ini, Rahman mengatakan, perizinan sudah melalui sistem online baik perijinan pemanfaatan ruang (KKPR) maupun Perijinan Mendirikan Bangunan (PBG). 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pemohon dan masyarakat untuk terus melihat progres dan segera melengkapi dokumen yang kurang lengkap. 

Dengan demikian, perizinan segera diproses sesuai ketentuan. Dalam hal ini, pihaknya membuka ruang konsultasi terhadap semua perizinan. Dengan begitu masyarakat terlayani dengan baik.

Editor : Yanuar D

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru