jatimnow.com - 38 Pelaku kejahatan ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024, mulai 3- 14 Juni lalu. Adapun kasus yang mendominasi adalah pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Much Nur mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2024 dilakukan sejak tanggal 3 hingga 14 Juni 2024. Dalam kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus. Adapun kasus yang mendominasi adalah curat.
Baca juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3
"Kasus curat yang dapat diungkap mencapai 21 kasus," ujarnya, Senin (08/07/2024).
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 10 kasus.
Baca juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
"Kami juga berhasil menangani kasus penyalahgunaan bahan peledak untuk petasan sebanyak 1 kasus serta street crime sebanyak 1 kasus," paparnya.
Dari 35 kasus yang diungkap, polisi berhasil menangkap 38 tersangka. Ironisnya 4 tersangka diketahui masih berusia dibawah umur. Saat ini beberapa tersangka telah diamankan di Rutan Polres Tulungagung dan beberapa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Adapun pasal yang dikenakan berbeda-beda sesuai dengan kasusnya.
Baca juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif
"Ada yang sudah kami limpahkan beberapa kasus. Tersangka juga sudah ada yang ditahan di Lapas Tulungagung," pungkasnya.
Editor : Endang Pergiwati