jatimnow.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memberikan sanksi pada 2 orang tenaga pendidik yang diduga melakukan perselingkuhan. 2 ASN tersebut, yakni Kepala Sekolah Dasar (SD) negeri berinisial SR dan Guru Olahraga SD negeri berinisial R.
Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, saat ini 2 oknum tersebut sudah ditarik ke kantornya. Hal itu dilakukan agar tak mengganggu proses belajar mengajar di masing-masing sekolah.
Baca juga: Pulang dari Malaysia, Fauzi Bangun Layanan Keuangan Warga Kangean
"Kami tarik kesini supaya tidak mengganggu kegiatan di sekolah masing-masing. Karena mereka juga dari 2 sekolah yang berbeda," ujarnya, Jumat (14/6).
Ia juga mengaku, saat ini pihaknya sudah mengajukan sanksi untuk 2 orang tersebut. Namun hingga kini sanksi belum diterapkan karena masih menunggu persetujuan Bupati Sumenep.
Baca juga: Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan
"Iya, kami masih menunggu surat keputusan dari Pak Bupati," imbuhnya.
Agus mengaku, sanksi yang akan diberikan yakni pemberhentian sementara pada 2 oknum tersebut. Terlebih keduanya juga dilaporkan ke polisi oleh suami SR.
Baca juga: Klarifikasi Dugaan Praktik Titipan Jabatan, Komisi D DPRD Jember Panggil Dispendik
"Kami mengajukan agar diberhentikan sementara dulu sampai masalahnya clear," pungkasnya.
Editor : Endang Pergiwati