DPRD Bangkalan Sidak Pemotongan Kapal Ilegal, Sudah Beroperasi Puluhan Tahun

Reporter : Fathor Rahman
DPRD Bangkalan lakukan sidak di kegiatan pemotongan kapal ilegal. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemotongan kapal ilegal yang berada di pesisir laut Desa Tanjung Jati hingga kini masih beroperasi. Hal itu membuat anggota DPRD setempat melakukan sidak.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas beroperasinya pemotongan kapal tersebut.

Baca juga: Tunggakan Tembus Rp197 Juta, Aliran Listrik Rusunawa di Probolinggo Diputus

Ia menduga, pemotongan kapal itu beroperasi secara ilegal. Sebab hingga kini tempat tersebut belum memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat.

"Kalau memang ini tidak berijin seharusnya ditutup sampai ijinnya lengkap," ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Ia mengatakan, beroperasinya pemotongan kapal secara ilegal bisa merugikan masyarakat dan juga pemerintah. Sebab, pengoperasian usaha tersebut seharusnya turut menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui pajak.

Tak hanya itu, pemotongan kapal ilegal juga dilakukan tidak sesuai prosedur keselamatan, sehingga potensi resiko kecelakaan kerja lebih tinggi. Apalagi para pekerja tidak dicover asuransinya ketenagakerjaan.

Baca juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

"Limbah dari pemotongan ini juga mencemari lingkungan sehingga bisa merusak lingkungan masyarakat setempat," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Yudistira menegaskan, aktifitas pemotongan kapal di tempat itu ilegal.

"Kegiatan disini ilegal karena memang tidak memiliki ijin," tuturnya.

Baca juga: Kiper Unggul FC Malang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Bangkalan

Meski begitu ia mengaku tak bisa melakukan penindakan. Sebab, pihaknya hanya memiliki kewenangan membantu pelaku usaha untuk membuat ijin usaha.

"Sedangkan yang menindak ya penegak Perda," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru