jatimnow.com - Pria berinisial RF (25) asal Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, terpaksa berurusan dengan polisi, gegara hendak melakukan transaksi jual-beli satwa dilindungi.
Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana menyampaikan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga terkait transaksi satwa dilindungi.
Baca juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan
"Kita mengamankan seseorang yang diduga membawa satwa liar dilindungi. Kita amankan ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya, Selasa (4/6/2024).
Diketahui, pria tersebut membawa satwa liar yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2018.
"Satwa yang dibawa adalah jenis burung beo. Ini satwa yang dilindungi. Burung beo, yang selama ini juga masih banyak di pasaran," ucapnya.
Baca juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh
Pihak Polsek Patrang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember maupun Jawa Timur, untuk melakukan penangkaran atau melepasliarkan.
"Terduga yang membawa satwa liar dilindungi ini sementara dilakukan pembinaan dengan BKSDA. Senin dan Kamis, wajib lapor di Polsek," ungkap Didit.
Sementara petugas BKSDA Jember Hariyanti mengatakan, terkait adanya penangkapan satwa dilindungi ini, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan.
Baca juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB
"Kalau umurnya saya kurang identifikasi, karena ini ada ahlinya satwa untuk identifikasi. Kalau jenisnya Beo Keong," sebutnya.
Editor : Endang Pergiwati