Kamerawan dan Editor Konten Tukar Pasangan Nyusul Samsudin jadi Tersangka

Reporter : Ni'am Kurniawan
Tangkapan layar konten viral ganti pasangan

jatimnow.com - Kamerawan dan editor video konten viral ganti pasangan yang menyeret tersangka Samsudin akhirnya turut diamankan di Mapolda Jatim.

Polisi menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena keterlibatannya memproduksi video.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Pertama adalah kameramen inisial FB, kemudian satu lagi editor berinisial FK," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024) kemarin.

Baca juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Dua tersangka baru itu dijerat dengan pasal yang sama dengan Samsudin, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik," kata Dirmanto.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Dirmanto menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan hingga kini. Ia juga masih memeriksa beberapa saksi, tersangka baru diprediksi bakal menyusul.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru