Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Reporter : Bramanta Pamungkas

jatimnow.com - Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan pasutri di Desa/ Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditunda.

Dalam kasus ini Edi Purwanto (44) alias Glowoh ditetapkan menjadi terdakwa.

Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Majelis hakim berlasan penundaan pembacaan putusan sidang ini karena kendala teknis. Penyusunan putusan belum selesai dilakukan karena dua anggota hakim lain baru pulang mengisi acara pelatihan di luar kota.

Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal mengatakan tertundanya pembacaan putusan sidang ini murni karena kendala teknis dan tidak ada motif apapun. Penyusunan putusan belum rampung sepenuhnya lantaran dua anggota hakim lainnya baru pulang usai mengisi pelatihan di luar kota.

Editor : Rangga Sigit Cahyono

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru