Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi

Reporter : Fathor Rahman
Ilustrasi pemungutan suara (Dok. Humas Pemkab Bangkalan).

jatimnow.com - Banyaknya dugaan pelanggaran prosedur pemungutan suara di sejumlah tempat membuat Bawaslu Bangkalan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, dari sebanyak 12 rekom yang diberikan oleh Bawaslu, tak semuanya disetujui oleh KPU Bangkalan.

Baca juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekom PSU sebanyak 12 TPS.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, dari aduan yang kami terima itu, ada sebanyak 12 TPS yang kami rekom agar dilakukan PSU," ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Kiper Unggul FC Malang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Bangkalan

Dari versi KPU, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengatakan, pihaknya juga melakukan penelusuran ke lapangan atas 12 rekomendasi tersebut. Namun, menurutnya, hanya 3 TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

"Untuk PSU akan dilakukan di 3 TPS yang berada di Desa Glagga, Arosbaya, lalu di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota dan 1 TPS lainnya di Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang," jelasnya.

Baca juga: Khofifah Puji Inovasi Farmasi Robotik RSUD Syamrabu Bangkalan

Ia mengatakan, sesuai rencana PSU akan dilaksanakan pada hari Minggu (24/2/2024) nanti. Lambatnya pelaksanaan PSU tersebut juga disebabkan adanya keterbatasan logistik dari KPU.

"Iya untuk pelaksanaannya itu nanti tanggal 24 Februari," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru