jatimnow.com - Keluhan layanan parki di Kota Malang juga mendapat perhatian dari Polresta Malang Kota. Polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan ikut melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para juru parkir (jukir).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar
"Mau kita bahas dengan Pak Kadishub, dengan lalu lintas, nanti kita akan mengundang mengadakan sosialisasi dan edukasi, artinya tertiblah Kota Malang dari jukir-jukir liar yang tidak ada direkomendasi dari Pemkot Malang," kata Buher sapaan akrabnya.
Dia juga berharap, para jukir dapat tertib sesuai aturan yang ada.
"Walaupun ini sebagai mata pencaharian baru, atau mata pencaharian lama tidak menimbulkan adanya konflik, yang ketiga harus tertib, tertib dalam apa? Melaporkan kepada Dishub atau pendapatan daerah Kota Malang, jangan sampai sudah mendapat yang ditunjuk, menyerahkan ke pihak lain, jual lagi, nah yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan sosialisasi dan edukasi juga dilakukan kepada para pelaku usaha, terutama usaha yang memiliki area parkir gratis. Diharapkan para pelaku usaha juga harus mampu bertanggungjawab soal area parkir yang dimiliki.
"Tanggung jawab mereka seperti apa, memasang CCTV, yang kedua area-area mana yang menjadi tanggung jawab mereka," katanya.
Baca juga: Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang Incar Sektor Informal
Tanggung jawab yang dimaksud juga mengimbau kepada para pelaku usaha lainnya tidak mengenakan tarif parkir kepada para ojek online.
"Kita juga akan mengimbau pelaku-pelaku usaha untuk melihat, termasuk mungkin pengecualian kepada saudara-saudara kita ojek online, Grab, GoFood dan lainnya, yang mereka juga memiliki tugas mengantar makanan, ini juga ada regulasi untuk mereka mungkin tidak dikenakan," katanya.
Editor : Zaki Zubaidi