Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler Polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka pembegalan terhadap Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Tersangka bernama Imam Baihaki (22) asal Kabupaten Tuban, ditangkap saat berada di Kabupaten Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya motif politik dalam kasus ini. Tersangka murni melakukan tindakan kriminal dengan membegal korban yang hendak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, tersangka ditangkap saat membawa kabur motor korban di Kabupaten Ponorogo. Tersangka diketahui datang ke Trenggalek untuk berkunjung ke rumah kakeknya di Kecamatan Panggul. Setelah itu, tersangka mencegat korban di Jalan Nasional Suruh-Dongko Km 16.

"Tersangka berhasil kita tangkap dengan waktu cukup singkat. Ini juga berkat korban yang segera melaporkan kasus ini kepada kami," ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Tersangka menghadang korban dan sempat melakukan kekerasan. Setelah itu, tersangka merampas dan membawa kabur motor korban.

Baca juga: Viral Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo, Ini Faktanya

Tersangka menyembunyikan motor korban tak jauh dari lokasi pembegalan. Setelah dirasa aman, tersangka lalu membawa kabur motor korban ke Ponorogo.

"Motif tersangka murni ini menguasai motor milik korban, dan tidak ada motif politik. Karena korban dan tersangka tidak saling kenal," paparnya.

Baca juga: Penjual Tempe di Kota Probolinggo Jadi Korban Begal, Motor dan Dagangan Amblas

Sebelumnya, seorang PKD di Kecamatan Suruh menjadi korban pembegalan. Korban diketahui dalam perjalanan tugas untuk melakukan penertiban APK. Korban dihadang oleh korban dan merampas motornya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam lima tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru