jatimnow.com - Petugas Rutan Medaeng Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa sebuah ponsel.
Ponsel berwarna merah tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan di pakaian dalam oleh JS, warga Pakis Gunung, Surabaya.
Baca juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah
"Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Dr. Heni Yuwono, Bc.IP, S.Sos, M.Si. pada Senin (9/10/2023) kemarin.
Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS hendak mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Medaeng karena kasus pencurian.
"Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray," ungkap Heni.
Baca juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
Sementara itu, Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati mengatakan berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi.
Ia meminta bantuan kepada adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Medaeng selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat, akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati.
Baca juga: Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Raih Gelar Sarjana, Janji Benahi Birokrasi
Hendrajati mengatakan bahwa ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas," tutup Hendrajati.
Editor : Endang Pergiwati