jatimnow.com - DPO kasus pembunuhan di kawasan hutan bakau Tampora Kecamatan Banyuglugur, pada Juni lalu, berinisial MF (21) berhasil diringkus Resmob Polres Situbondo Polda Jatim.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan, hasil penyelidikan Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku pembunuhan yang ditetapkan DPO berada di wilayah Badung Bali.
Baca juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan
Setelah Resmob Polres Situbondo berkoordinasi dengan Resmob Polres Badung, pelaku MF asal Kraksaan Probolinggo ini berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di Nusa Dua, Bali.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah satu bulan kejadian, di tempat dia bekerja sebagai kuli bangunan di Nusa Dua Bali," terang AKP Momon.
Baca juga: Uji Kesiapan Tempur, Kavaleri Marinir Gelar Latihan Amfibi di Situbondo
Sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja yang terjadi pada Juni lalu. Mayat korban ditemukan di kawasan hutan bakau Tampora Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Satu tersangka sebagai pelaku utama atau otak pembunuhan saat itu melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO, yang kini berhasil ditangkap.
Baca juga: Pos Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan Asal Situbondo yang Ditemukan Terapung
"Pelaku MF dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidik lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Endang Pergiwati