jatimnow.com - Seorang penjual tabung gas elpiji dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terlibat penjualan narkotika jenis sabu.
Pria yang juga baru bebas dari penjara Tahun 2022 akibat kasus yang sama itu bernama Tirto Aji Sampurno (28), warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Tersangka Tirto Aji Sampurno yang kami bekuk ini merupakan residivis kasus yang sama," tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (27/2/2023).
Slamet menerangkan, dibekuknya tersangka Tirto ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim buser, karena mencurigai gerak-gerik tersangka.
Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Setelah mendapat cukup bukti, tim buser langsung menggerebek tersangka di rumahnya.
Dari penggerebekan itu, didapati barang bukti sabu seberat 7,93 gram, timbangan elektrik, alat pengisap sabu, beberapa plastik klip dan skop kecil.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Tersangka kami bekuk di rumahnya," ungkap Slamet.
Editor : Narendra Bakrie