Penyelundupan sabu dalam box makan oleh pengamen berinisial AF digagalkan petugas Lapas Kelas I Malang. Petugas Lapas Malang mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 16,6 gram.
Baca juga: Jenguk Anaknya di Lapas Blitar, Ibu Ini Campur Nasi Dengan Pil Dobel L
AF mengaku hanya mendapat titipan dari seseorang tidak dikenal. Pengamen itu mengaku mendapat titipan dari pengemudi mobil.
Baca juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Editor : Rasta Fariz