Sepasang Kekasih Edarkan Upal Diringkus di Kabupaten Malang

Reporter : Achmad Titan
Sepasang kekasih pengedar uang palsu di Kabupaten Malang. (foto: Humas Polres Malang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sepasang kekasih diamankan Polres Malang gegara mengedarkan uang palsu ke para pedagang di Pasar Pakisaji, Kabupaten Malang.

Diketahui pelaku laki-laki berinisial JF (22) asal Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan seorang perempuan SM (20) warga Klojen, Kota Malang.

Baca juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan penangkapan sepasang pengedar uang palsu. Keduanya telah diamankan Polres Malang pada Minggu (25/12/2022).

"Korban banyak yang curiga ketika pelaku membayar rokok dengan uang pecahan Rp50 ribu. Saat uang diraba dan diterawang, korban curiga dengan uang yang diterimanya," ungkapnya, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Setelah itu korban melaporkan ke kepolisian, yang disusul kedatangan petugas ke lokasi. Kebetulan saat itu pedagang sudah mengamankan pelaku, yang kemudian memudahkan polisi menggeledah.

"Petugas menemukan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 lembar dengan nomor seri ganda. Modusnya, pelaku membeli barang menggunakan uang palsu dengan berharap mendapatkan kembalian uang asli," imbuhnya.

Baca juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.

Editor : Rochman Arief

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru