Sidang Perdana Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Digelar Tertutup di PN Jombang

Reporter : Elok Aprianto
Suasana sidang oknum jaksa cabul Kejari Bojonegoro yang berlangsung di PN Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang perdana AH oknum jaksa cabul yang berdinas di Kejari Bojonegoro, digelar secara tertutup hari ini, Rabu (23/11/2022), pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Sidang perdana oknum jaksa yang melakukan pencabulan terhadap 4 pelajar laki-laki asal Jombang, itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dilakukan di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang.

Baca juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Dipimpin langsung oleh ketua PN Jombang, Bambang Setyawan. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Oknum Jaksa Kejati Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Staf Honorer

Dalam agenda ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi. Yakni dua orang saksi korban AH. Dan satu orang anggota Polri yang melakukan penangkapan AH di kamar nomor 207 hotel Central Jombang.

Baca juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Perlu diketahui AH didakwa dengan pasal berlapis, yakni 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 juncto PERPPU nomor 1 tahun 2016 juncto pasal 76 E Uu 35 tahun 2014 juncto UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru