jatimnow.com - Elida Mikahe Putri (26) warga Jalan Raya Ploso nomor 78, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang membawa kabur bayi usia 4 bulan dari panti asuhan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Jombang.
Ibu muda yang diduga melakukan penculikan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. Elida dijerat polisi dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir
Kasipidum Kejari Jombang melalui Kasubsi Penuntutan Aldi Demas Akira menjelaskan, terdakwa Elida dibebaskan oleh majelis hakim karena tidak ada niat jahat yang ditunjukkan terdakwa pada saat peristiwa dugaan penculikan itu terjadi.
Baca juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang
"Terdakwa Elida menurut hakim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi tindakan itu bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan," ungkapnya, Jumat (14/10/2022).
Atas adanya putusan itu, ia mengaku jika JPU akan mengajukan kasasi, pada perkara dugaan penculikan itu.
Baca juga: Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok
"JPU mengajukan tuntutan atas perkara itu, 3 tahun 6 bulan, karena divonis bebas maka JPU akan mengajukan kasasi," pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi