Dicatut jadi Anggota Parpol, 13 Orang Lapor Bawaslu Lamongan

Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kantor Bawaslu Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Total ada 13 orang mengadu ke Bawaslu Lamongan lantaran namanya tercatut sebagai anggota partai politik. Mereka merasa identitasnya telah disalahgunakan.

Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar menegaskan 13 warga ini, sekalipun tidak pernah berhubungan maupun mendaftar sebagai anggota Parpol.

Baca juga: Diduga Karena Lalai, Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan Terjadi di Lamongan

"Hingga hari ini ada sudah ada sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) sebab namanya dicatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU," kata Miftahul Badar kepada wartawan di kantor Bawaslukab Lamongan, Selasa (20/9/2022).

Badar menerangkan 13 orang yang mengadu merupakan mayoritas generasi muda dengan kisaran umur di bawah 30 tahun dari kalangan warga bukan ASN maupun pemilih pemula.

Baca juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

"Warga ini adalah orang-orang yang merasa peduli dengan proses demokrasi dan berpendapat Pemilu ke depan harus lebih baik," ujarnya.

Menurut Badar, mereka yang enggan namanya dicatut dan mengadu tersebut berasal dari Kecamatan Tikung, Mantup, Sekaran, dan Kalitengah. Seiring dengan proses verifikasi administrasi Parpol yang masih berlangsung, jumlah warga ini juga dimungkinkan akan bisa bertambah.

Baca juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

"Sudah melakukan klarifikasi, sudah kami sampaikan ke KPU dan dari banyak Parpol di Lamongan. Mereka ini sebenarnya secara pekerjaan tidak dilarang, tapi yang bersangkutan dicatut karena tidak merasa mendaftarkan diri," tandasnya.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru