Madiun - Seorang duda berinisial FS (38), asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun diamankan polisi lantaran menyetubuhi pelajar di bawah umur hingga hamil dan melahirkan secara prematur.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menyebut bahwa pelaku sempat kabur setelah mengetahui pelajar yang disetubuhinya itu melahirkan.
Baca juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman
"Kami tangkap pelaku di Kota Palembang, Sumatera Selatan," jelas Danang, Kamis (25/8/2022).
Menurut Danang, kasus itu terungkap setelah korban yang melahirkan bayi itu viral. Karena tanpa dibantu bidan atau tenaga medis, bayi pelajar itu meninggal dunia.
Baca juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan
"Unit PPA Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan lidik. Tersangkanya adalah FS, yang tak lain kekasih korban," sambung Alumni Akpol Tahun 2013 itu.
Baca juga: Kolaborasi Pertamina dan Warga Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
Danang menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa hubungan layaknya suami istri itu terjadi 7 kali, mulai Desember 2020 hingga Juni 2022.
"Jadi persetubuhan itu juga dilakukan pelaku saat korban sudah hamil," tandas Danang.
Editor : Narendra Bakrie