Ponorogo - DW alias Gembel warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo tertangkap Satnarkoba saat bertransaksi jual beli sabu-sabu di rumahnya.
"Pengedar untuk Gembel ini. Barang buktinya sabu-sabu seberat 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo,Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen mengatakan bahwa tersangka ini sudah satu tahun mengedarkan Narkoba. Dia dulunya merupakan sopir truk.
Tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan menghisap sabu-sabu. Dia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram itu.
“Dijual kepada teman-temannya. Paket hemat gitu. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus. Dijual kepada rekan-rekannya sopir,” kata AKP Akhmad.
Terungkapnya, info masyarakat ada pengedar sabu jenis sabu. Polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan didapati barang bukti sabu-sabu itu termasuk timbangan digital.
Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Menurutnya, dalam satu kali dia membeli 5 gram sabu-sabu. Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.
"Kami kenai pasal berlapis. Yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.
Di sisi lain, Gembel mengaku kehilangan kerja sebagai sopir karena terpaan Covid-19. Dia pun ketergantungan dengan barang haram itu.
Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
“Karena itu saya terpaksa jual sabu-sabu. Keuntungan besar sekali,” pungkasnya.
Gembel pengedar sabu-sabu di Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Editor : Zaki Zubaidi