Sergap Penjual Cilok di Pasuruan, Polisi Temukan 10 Gram Sabu dalam Gerobak

Reporter : Moch Rois
Kolase penjual cilok pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)

Pasuruan - Seorang pedagang cilok di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pedagang cilok itu bernama Nur Cholis (29), warga Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil. Dia disergap tim Satresnarkoba Polres Pasuruan yang menyamar sebagai pembeli cilok.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Dalam penggeledahan, tim ini menyita 19 kemasan klip plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam kaleng rokok di gerobak cilok.

"Dari 19 klip plastik berisi sabu yang dibawa tersangka, totalnya sekitar 10,68 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi. Senin (22/8/2022).

Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Slamet menjelaskan, penangkapan itu dilakukan timnya sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (12/8/2022). Penangkapan dilakukan di tepi jalan Kelurahan Kersikan.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah satu bulan menjadi pengedar sabu.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Tersangka sudah sekitar satu bulan menjadi pengedar sabu. Sehari-harinya jualan cilok," tambah Slamet.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru