Pengedar Sabu Wilayah Panturan Madura, Warga Sampang Ditangkap Polisi

Reporter : Fathor Rahman
Jajaran Polsek Sokobanah tangkap salah satu pengedar yang beraksi di wilayah pantura. (Foto: Polsek Sokobanah)

 

Sampang - Jajaran Polsek Sokobanah Sampang berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah pantura di Sampang.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Tersangka yang diamankan Suryadi (53) warga Dusun Paniniran, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,36 gram.

Sabu-sabu terbagi di dua poket plastik bening. Rinciannya, satu poket berisi kurang lebih 100 gram dan satu poket lain berisi 36 gram.

Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian menyampaikan, tersangka adalah seorang pengedar. Polisi menindaklanjuti setelah adanya laporan dari warga.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Kami tindaklanjuti dan lakukan penangkapan. Sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat dilakukan penggeledahan, narkoba ditemukan di saku baju tersangka. Barang itu sisa barang haram yang sudah diedarkan," katanya.

Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Akhirnya, tersangka digelandang ke Satresnarkoba Polres Sampang. Saat ini tersangka diperiksa dan kasusnya dikembangkan oleh polisi.

 

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru